Amandementerhadap UUD 1945 ini melarang mengubah bentuk negara kesatuan ke dalam bentuk. Asumsi elitee politik di Jakarta adalah bahwa negara kesatuan adalah bentuk akhir dan yang paling sesuai dengan realitas rakyat Indonesia yang pluralistik. Oleh kerana itu, kenyataan ini harus disadari oleh semua elite yang berkuasa termasuk rakyatnya
2. Asas Demokrasi Pembelaan Negara Aturan maupun dasar hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban dari setiap warga negara untuk ikut serta dalam hal pembelaan negara atau bela negara telah tertuang jelas dalam berbagai peraturan, baik itu Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang. Berbagai peraturan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. a. Di dalam amandemen UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. b. Pasal 30 UUD 1945 pasal 1 dan 2 secara lengkap sebagai berikut. 1 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2 Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. c. Selain itu dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. d. Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 2, yaitu Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta kenyakinan pada kekuatan sendiri. e. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 68 menjelaskan bahwa setiap warga negara ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbagai undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari pasal 30 UUD 1945 mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara sebagai berikut. 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam pasal 30 ayat 4. Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum Sunarso, 2006110. 2 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. 3 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pasal 30 ayat 3. TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara Sunarso dkk, 2006110. Sesuai dengan amandemen UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing Sukaya dkk, 200210. Dari uraian di atas membuktikan bahwa upaya bela negara tidak hanya dilakukan dalam bentuk fisik perlawanan bersenjata, akan tetapi dilakukan melalui non-fisik hukum, pendidikan, diplomasi serta dapat dilakukan dengan bekerja dengan baik dan tulus demi kemajuan bangsa, turut serta dalam mengharumkan nama bangsa, maupun bangga untuk menjadi Indonesia dengan menggunakan produksi dalam negeri. 3. Pembelajaran Pendidikan Bela Negara
Negaraberkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Hakim MK, sebagaimana dilansir di berbagai media baik cetak maupun elektronik. Berkaitan dengan hal tersebut sangat relevan untuk dikaji apakah suatu tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggara kode etik apabila dilakukan oleh seorang pejabat Negara.
Ilustrasi demokrasi. Foto VectorMine/ShutterstockIndonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, hal ini diisyaratkan di dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”Kemudian, Indonesia sebagai negara demokrasi juga bisa kita lihat pada Pasal 6A UUD NRI 1945 yang mengatur mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, Pasal 18 Ayat 3 dan 4 UUD NRI 1945 yang mengatur mengenai pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali terkait demokrasi pun bisa kita lihat pada Pasal 19 Ayat 3 UUD NRI 1945 yang mengatur mengenai pemilihan umum pemilu anggota DPR, Pasal 22C Ayat 1 pemilu untuk anggota DPD. Bahkan, di dalam UUD NRI 1945 BAB VIIB tentang Pemilihan Umum mengisyaratkan bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut asas demokrasi. Foto create jobs 51/ShutterstockDemokrasi secara sederhana bisa kita pinjam dari pernyataan Presiden ke-16 Amerika Serikat, Abraham Lincoln, yakni sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Indonesia sebagai negara demokrasi juga sering didengung-dengungkan oleh banyak orang, terutama oleh politisi. Namun, jika kita membaca sejarah, sebetulnya demokrasi mendapat banyak zaman dulu, demokrasi mendapat kritikan dari para filsuf, salah satunya adalah Socrates. Beliau menyoroti mengenai bagaimana keputusan politik dibuat berdasarkan suara mayoritas. Socrates yakin kalau kebanyakan orang tidak memiliki pengetahuan atau pemahaman yang memadai untuk membuat keputusan yang bijaksana dalam masalah punya kekhawatiran terkait dengan sifat kerumunan dan mobilitas sosial dalam sistem demokrasi. Beliau mengamati bahwa demokrasi bisa memunculkan pertempuran konflik kepentingan di antara pelbagai kelompok sosial dan bisa mengarah pada pertarungan kekuasaan antara elite Socrates, ada juga Plato. Di dalam karyanya The Republic, Plato menyatakan bahwa demokrasi pun berpotensi menjadi tirani mayoritas politik. Menurut beliau, kelompok mayoritas politik yang kuat bisa menjadi tidak responsif terhadap aspirasi publik. Plato memandang bahwa kekuasaan tirani bisa muncul dalam demokrasi, baik melalui kekuasaan individu maupun kekuasaan demokrasi dalam perspektif seorang ilmuwan politik asal Amerika Serikat, Joseph Alois Schumpeter, memandang bahwa demokrasi sebagai suatu sistem yang lebih terfokus pada kompetisi politik daripada pada partisipasi Schumpeter, demokrasi merupakan suatu proses yang melibatkan kompetisi politik di antara para elite politik. Beliau berpendapat bahwa demokrasi sebetulnya adalah "pencalonan dan seleksi pemimpin politik melalui pemilihan umum" atau bisa juga disederhanakan menjadi “demokrasi merupakan pemerintahan oleh para politikus.”.Ilustrasi pemilihan umum. Foto Damar Aji/ShutterstockDalam pandangan beliau, rakyat punya peran yang lebih pasif dalam demokrasi karena mereka hanya memiliki hak untuk memilih para pemimpin mereka dan tidak terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan politik. Schumpeter berpendapat bahwa dalam masyarakat modern yang kompleks, partisipasi massal dalam pengambilan keputusan politik tidak pun menganggap bahwa partisipasi massa hanya sebagai ilusi demokrasi, dan keputusan politik yang penting seharusnya diambil oleh para ahli dan elite politik yang terlatih. Para elit ini bersaing satu sama lain dalam proses pemilihan umum, dan yang terpilih menjadi pemimpin politik yang kita tarik dengan melihat sistem demokrasi Indonesia saat ini, menurut sejumlah ahli, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, demokrasi Indonesia terus merosot dari full-blown democracy menjadi demokrasi semu dengan kian banyak democracy merupakan istilah yang menggambarkan demokrasi yang sudah berkembang sepenuhnya. Dalam full-blown democracy, prinsip-prinsip demokrasi, kayak partisipasi politik yang luas, perlindungan hak asasi manusia HAM, kebebasan berpendapat dan pers, pemilu yang bebas dan adil, serta pengendalian kekuasaan publik, semuanya full-blown democracy, rakyat punya hak dan kebebasan yang luas dalam mengambil keputusan politik. Masyarakat memiliki akses yang adil terhadap informasi dan kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses politik serta mempengaruhi kebijakan publik. Namun sayangnya, demokrasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir harus juga bisa melihat realitas demokrasi di Indonesia pada saat ini, terjadi kemerosotan yang membuat resah masyarakat. Oleh karena itu, penting jika memperbaiki sistem demokrasi kita menjadi lebih baik. Mungkin, demokrasi deliberatif bisa menjadi solusi atas terdegradasinya demokrasi di Indonesia pada saat partisipasi publik. Foto Yanalya/FreepikAdanya istilah deliberatif pada demokrasi merupakan penegasan bahwa ada pendekatan yang berbeda dalam melihat demokrasi, yakni dengan mengupayakan peningkatan kualitas demokrasi saat ini, khususnya berkaitan dengan partisipasi berasal dari bahasa Latin, yakni deliberatio yang berarti konsultasi, musyawarah, dan menimbang-nimbang. Istilah demokrasi deliberatif diperkenalkan oleh Bessette, serta yang berjasa dalam mengembangkan demokrasi ini adalah Jürgen sederhana, demokrasi deliberatif diartikan sebagai suatu konsep dalam teori politik yang menekankan pentingnya diskusi, refleksi, dan pertimbangan yang mendalam ketika pengambilan keputusan politik. Demokrasi deliberatif merupakan ragam demokrasi yang menjadikan deliberasi sebagai elemen utama dalam proses pengambilan deliberatif menurut Jürgen Habermas adalah suatu konsep yang mengedepankan komunikasi rasional dan diskusi publik yang bebas sebagai landasan bagi pengambilan keputusan politik yang demokratis. Menurut beliau, demokrasi deliberatif membutuhkan adanya ruang publik yang terbuka, inklusif, dan bebas untuk diskusi dan perdebatan antara warga ruang publik ini, individu-individu dengan berbagai pandangan, kepentingan, dan latar belakang dapat bertemu dan secara rasional membahas isu-isu politik yang relevan. Diskusi ini bertujuan untuk mencapai kesepahaman bersama dan menemukan solusi yang terbaik untuk kepentingan publik. Habermas pun menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam demokrasi warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam diskusi dan memiliki kebebasan untuk menyampaikan argumen-argumen mereka. Dalam konteks demokrasi deliberatif, keputusan politik yang dihasilkan harus didasarkan pada kekuatan rasional argumen, bukan dominasi kekuasaan atau kepentingan kelompok parpol di Indonesia. Foto Yunus Nugraha/ShutterstockDemokrasi deliberatif menurut Habermas juga menghubungkan erat dengan konsep demos yang merupakan komunitas inklusif dari warga negara yang berkomunikasi dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Melalui diskusi publik yang berkualitas dan inklusif, demos dapat membentuk opini publik yang berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan politik dan mempengaruhi tindakan demokrasi deliberatif, tujuan utamanya adalah mencapai persetujuan rasional dan inklusif yang melayani kepentingan umum dan memperkuat legitimasi keputusan politik. Namun, penting untuk dicatat bahwa demokrasi deliberatif juga menjadi subjek perdebatan dan tantangan praktis dalam demokrasi deliberatif, proses pengambilan keputusan didasarkan pada diskursus yang terbuka dan adil antara warga negara yang memiliki beragam pandangan dan kepentingan. Konsep demokrasi deliberatif mengajukan bahwa keputusan politik yang lebih baik dapat dicapai melalui dialog yang rasional dan inklusif, yang semua pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk berbicara, mendengar, dan memberikan argumen-argumen yang berlandaskan informasi dan pemikiran yang ini bertujuan untuk mencapai pemahaman bersama, mencari konsensus, dan mempertimbangkan kepentingan publik secara menyeluruh. Dalam demokrasi deliberatif, partisipasi aktif dan responsif dari masyarakat sangat negara didorong untuk terlibat dalam forum publik, pertemuan masyarakat, atau panel diskusi yang melibatkan pemikiran kritis, mendengarkan pandangan yang berbeda, dan mencoba memahami sudut pandang yang beragam. Prinsip inklusivitas dan kesetaraan dalam akses terhadap diskusi dan pengambilan keputusan juga ditekankan dalam demokrasi deliberatif. Tujuan akhir demokrasi deliberatif adalah mencapai keputusan yang lebih baik secara kualitas, lebih akuntabel, dan lebih mewakili kepentingan masyarakat secara deliberatif secara teoritis bisa diterapkan di Indonesia, seperti halnya di negara-negara lain. Konsep demokrasi deliberatif, yang menekankan pada partisipasi publik, diskusi rasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan argumentasi yang baik, dapat menjadi landasan untuk memperkuat sistem demokrasi di tetapi, implementasi demokrasi deliberatif di Indonesia menghadapi sejumlah tantanganPertama, tingkat partisipasi publik yang rendah menjadi masalah utama. Partisipasi publik yang luas dan inklusif adalah salah satu prinsip penting dalam demokrasi deliberatif, namun terdapat kendala seperti kurangnya kesadaran politik, akses terbatas terhadap informasi, dan kurangnya budaya partisipasi aktif dari diversitas sosial, budaya, dan politik di Indonesia menjadi tantangan dalam mengimplementasikan demokrasi deliberatif. Negara yang luas dan beragam seperti Indonesia menghadapi tantangan dalam memfasilitasi diskusi publik yang mempertimbangkan berbagai perspektif dan kepentingan yang kurangnya lembaga dan mekanisme formal untuk mendukung demokrasi deliberatif menjadi hambatan. Penting untuk memiliki ruang publik yang terbuka, inklusif, dan bebas bagi warga negara untuk berdiskusi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Institusi yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan akses yang adil terhadap informasi juga harus demikian, beberapa langkah telah diambil di Indonesia untuk meningkatkan partisipasi publik dan mendorong demokrasi deliberatif. Misalnya, penggunaan mekanisme partisipatif seperti musyawarah desa, forum publik, dan panel warga telah diadopsi dalam beberapa itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi partisipasi publik yang lebih luas dan inklusif. Penting untuk diingat bahwa implementasi demokrasi deliberatif bukanlah suatu proses instan, tetapi membutuhkan perubahan budaya politik dan komitmen yang kuat dari pemerintah dan kerja sama. Foto Fresh Stocks/ShutterstockMemperkuat partisipasi publik, meningkatkan akses terhadap informasi, mendukung lembaga, dan mekanisme yang memfasilitasi diskusi publik yang berkualitas, dan membangun kesadaran politik yang lebih baik adalah langkah-langkah penting dalam mendorong demokrasi deliberatif di ketahui bersama, masyarakat sering merasa tidak percaya terhadap wakil rakyat dalam proses pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, mereka sering memilih jalur lain, seperti melakukan aksi demonstrasi di depan gedung MPR/DPR, untuk mengekspresikan aspirasi mereka dan menolak kebijakan DPR sebetulnya menyediakan jalur, seperti rapat dengar pendapat umum atau pertemuan tertentu, masyarakat lebih memilih jalur-jalur tersebut, terutama melalui lembaga swadaya masyarakat, tetapi cara ini terkadang dianggap tidak efektif dibandingkan dengan cara-cara yang ditulis oleh Liza Farihah dan Della Sri Wahyuni, hal tersebut disebabkan karena media yang dipakai sebagai sarana komunikasi antara wakil rakyat dan konstituennya sering tidak memberikan jawaban atas tuntutan mereka, karena keputusan tetap berada di tangan wakil rakyat Farihah dan Della Sri Wahyuni juga menyoroti bahwa kita juga tidak dapat mengabaikan fakta bahwa masyarakat memiliki keterbatasan dalam memahami makna partisipasi dan aspirasi. Terkadang, kunjungan kerja wakil rakyat saat masa reses dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk meminta bantuan material untuk pembangunan daerah setempat, daripada berdiskusi atau berdialog tentang isu-isu publik yang akan dijadikan kebijakan. Dalam pembentukan opini publik, prosesnya juga tidak netral, melainkan sering dibentuk atau bahkan dikendalikan oleh kepentingan-kepentingan demokrasi deliberatif mungkin cuma sebuah angan-angan belaka. Ruang publik sesuai perspektif Habermas belum ditemukan di Indonesia karena sistem keterwakilan yang merupakan ciri demokrasi perwakilan dianggap sebagai keterwakilan yang palsu, karena tidak ada posisi tawar yang seimbang antara konstituen dan wakil MPR/DPR RI. Foto Bimo Pradsmadji/ShutterstockHal ini menyulitkan terbentuknya ruang publik dalam sistem keterwakilan seperti itu. Ruang publik tidak hanya terjadi melalui forum-forum seperti rapat dengar, diskusi publik, atau rumah aspirasi saat masa menurut Guru Besar Filsafat pada Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Fransisco Budi Hardiman, konsep demokrasi deliberatif sebetulnya sudah ada di Indonesia melalui sistem politik yang demokratis dengan penerapan trias politica eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Menurut beliau, prinsip dasar demokrasi deliberatif sangat sederhana, cuma perlu menambahkan ruang publik, dan bisa dilakukan dengan 1 Memperkuat praktik-praktik yang sudah ada, 2 meningkatkan jumlah institusi demokratis dan menghilangkan hambatan-hambatan komunikasi dalam sistem politik, dan 3 meningkatkan jumlah institusi intermediasi yang memperkuat masyarakat sipil untuk melindungi kekuatan masyarakat sipil dan menyatakan bahwa semua hal tersebut sudah ada di Indonesia, cuma perlu diperkuat secara radikal, bahkan melalui amandemen konstitusi yang memastikan distribusi yang adil dari hak-hak komunikasi kesimpulan dari beliau, yakni demokrasi deliberatif masih belum cocok untuk Indonesia. Namun, beliau menyatakan bahwa Indonesia sedang berupaya mendekatinya, meskipun masih ada tuntutan yang berlebihan. Hardiman pun menyarankan supaya Indonesia mendekati demokrasi deliberatif dengan cara meningkatkan jumlah praktik deliberasi publik dalam masyarakat, mengintegrasikan pemilihan umum untuk legislasi, dan mengadopsi legislasi publik yang mendukung deliberasi L. dan Wahyuni, 2015. Demokrasi Deliberatif dalam Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Penerapan dan Tantangan ke Depan. 2018. Demokrasi Deliberatif Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas. Jakarta Kanisius.Muthhar, 2016. MEMBACA DEMOKRASI DELIBERATIF JURGEN HABERMAS DALAM DINAMIKA POLITIK INDONESIA. Ushuluna, 2 2.Rastati, R. 2020. Konsep Model Demokrasi Deliberatif Untuk Indonesia. BRIN.
2 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah berjudul “Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan Negara”. Makalah ini merupakan salah satu materi pembelajaran yang harus diselesaikan oleh Mahasiswa Program Keahlian Ekowisata.
\n \n \n \ndalam hal penyelenggaraan negara asas demokrasi berkaitan erat dengan
SystemNegara dan pendidikan merupakan sistem yang terintegrasi dalam sistem kekuasaan. Dalam kaitan ini, terdapat hubungan yang erat antara pendidikan dan demokrasi yaitu: 1. Pendidikan sebagai sarana perubahan budaya masyarakat Masalah pendidikan tidak lepas dari kebudayaan suatu masyarakat dan politik di dalamnya. golongandemokrasi dan diktator.36 Paham ini membahas bentuk Negara atas golongan demokrasi dan diktator. Paham ini juga memperjelas bahwa demokrasi dibagi dalam demokrasi Konstitusional (liberal) dan demokrasi rakyat. Dari teori-teori tersebut kemudian berkembang di zaman modern ini, yaitu bentuk Negara Kesatuan (unitarisme) dan Negara Serikat Berikutini merupakan penjelasan mengenai asas hukum tata negara di Indonesia: 1. Asas Hukum Tata Negara : Asas Pancasila. Seperti yang kita ketahui secara umum, salah satu makna Pancasila sebagai ideologi negara ialah Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai dasar Pancasila harus menjiwai segala hukum yang ada di negara ini.
Sementaraitu, tujuan dari perubahan-perubahan UUD 1945 tersebut sebagian besar berupa penyempurnaan atas aturan-aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
.
  • 92hm7txuzz.pages.dev/241
  • 92hm7txuzz.pages.dev/385
  • 92hm7txuzz.pages.dev/75
  • 92hm7txuzz.pages.dev/70
  • 92hm7txuzz.pages.dev/359
  • 92hm7txuzz.pages.dev/278
  • 92hm7txuzz.pages.dev/69
  • 92hm7txuzz.pages.dev/204
  • 92hm7txuzz.pages.dev/36
  • dalam hal penyelenggaraan negara asas demokrasi berkaitan erat dengan